| Sumber: sulselekspres.com |
Senin (4/3) Liliek Ekopurwanto (61) yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Kota Makassar ditemukan tewas dalam kamar kosnya, Jalan Swadaya, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Kepala Kepolisian Sektor Panakukang Komisaris Polisi Ananda Fauzi Harahap mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh penjaga Kos Pacona (38) dan suami pemilik kos, Saldi pukul 18.00 WITA. Saat itu, istri saksi mengetuk pintu kamar korban, namun tidak keluar dari kamarnya.
"Saksi menelepon Hj. Mia yang merupakan pemilik kos, dia mengatakan ada kunci serep kamar. Karena pemilik kos bilang ada, saksi langsung menuju rumahnya, Saksi bersama suami pemilik kos Sadli membuka kamar kos korban dan menemukan korban sudah terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan meninggal dunia" kata Ananda Fauzi Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Menurut keterangan saksi Pacona, lanjut Ananda Fauzi Harahap, sebelum peristiwa itu terjadi, sehari sebelumnya dia sempat melihat korban berjalan kaki menuju Kamar Kos, pukul 23.00 WITA. Dimana Pacona juga sempat membantu memperbaiki pendingin ruangan milik korban.
"Korban sempat bertanya AC kamar tidak nyala, sehingga saksi bersama korban naik ke kamar korban untuk memperbaiki AC tersebut. Dan menyalakan kamar kemudian korban tidur saat itu," terangnya.
Kasi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Panakukang Brigadir Polisi Ahmad Halim mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Kalau tanda kekerasan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada, tapi memang ada bagian yang hitam pada tubuh korban dan itu wajar karena dia punya riwayat penyakit jantung. Dan memang saat di TKP juga ada beberapa obat yang ditemukan," kata Ahmad Halim.
Namun diketahui saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar