Mukhammad Misbakhun yang kini menjabat sebagai politikus partai Golkar pernah tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaannya itu dulu sempat diindikasikan terbelit LC fiktif yang pernah menjadi sorotan. Atas indikasi itu, kasus Misbakhun mencuat bahkan atas kasus Misbakhun itu sendiri Misbakhun dituduh menjadi Misbakhun korupsi . Dalam Kasus Misbakhun dan PT Selalang Prima yang beredar didalam dokumen, Minggu (28\/2\/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu. Dalam PT Selalang, Misbakhun duduk sebagai Komisaris. Sedangkan Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century. Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 munculah soal penerbitan LC dari Bank Century...