Langsung ke konten utama

Dalam Kasus Misbakhun, Itu Ternyata Hanya L/C Fiktif

Image result for mukhamad misbakhun golkar

Mukhammad Misbakhun yang kini menjabat sebagai politikus partai Golkar pernah tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaannya itu dulu sempat diindikasikan terbelit LC fiktif yang pernah menjadi sorotan. Atas indikasi itu, kasus Misbakhun mencuat bahkan atas kasus Misbakhun itu sendiri Misbakhun dituduh menjadi Misbakhun korupsi.

Dalam Kasus Misbakhun dan PT Selalang Prima yang beredar didalam dokumen, Minggu (28\/2\/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.

Dalam PT Selalang, Misbakhun duduk sebagai Komisaris. Sedangkan Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.

Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 munculah soal penerbitan LC dari Bank Century ini yang akhirnya melejitlah tuduhan akan Misbakhun korupsi. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang dengan menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Adapun keanehan dalam kasus Misbakhun LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007 yang kemudian munculnya tuduhan Misbkahun korupsi.

"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Diketahui, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Dalam dokumen itu sendiri disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.

Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif dan kasus Misbakhun korupsi. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.

Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

Perihal kasus Misbakhun korupsi LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

Menurut Misbakhun, dengan adanya kasus Misbakhun ini ia mendapat banyak pelajaran berharga akan kerasnya dunia politik indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyerang Dari Timnas Indonesia Yang Selalu Dikenang Sepanjang Masa

Laga pertama timnas Indonesia akan dimainkan Jumat (9/11) melawan Singapura karena adanya gelaran Piala AFF 2018 yang sudah di depan mata. Setiap kali ada pertandingan timnas, para pecinta bola nasional pasti akan memantau siapa saja pemain yang bakal bersinar. Terutama sektor penyerang. Di Indonesia sendiri kini sedikit mengalami kemunduran karena minimnya penyerang top saat ini. Namun jika kita mundur ke belakang sekitar dekade 80-an hingga 2000-an Tim Garuda sebenarnya memiliki sederet penyerang berkualitas yang namanya hingga kini masih dikenang: 1. Ricky Yacobi Sosok kelahiran 12 Maret 1963 ini adalah salah satu penyerang berkelas yang pernah dimiliki timnas Indonesia.  Semasa aktifnya Ricky merupakan penyerang yang diperhitungkan. Pemain yang menjuluki dirinya sebagai Indonesianya Paul Britner ini bahkan sempat dikontrak klub Jepang, Matsushita (kini Gamba Osaka). Sayang, karena soal adaptasi Ricky gagal bersinar di sana hanya tampil enam kali dan mencetak satu ...

Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan

Sumber: akurat.co  Jumat, 8 Maret 2019 telah diinformasikan bahwa akan ada peluncuran Tabloid Obor Rakyat. Namun peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) ini batal diadakan, hal ini disampaikan sendiri oleh Pimpinan Redaksi (Pimpred) Obor Rakyat Setiyardi "Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, DIBATALKAN," kata Setiyardi, Pimpred Obor Rakyat dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). "Seluruh catering yang sudah dipesan akan diperuntukan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasinya," lanjutnya. Ia mengatakan, pihak yang telah terlanjur membayar pesanan Tabloid Obor Rakyat akan dikembalikan. "Kami tak mengedarkan tabloid yang sudah terlanjur dicetak. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepe...

Kasus Misbakhun Ternyata Hanyalah Kasus Perdata

Sumber:  GoNews.co Kasus Misbakhun yang pernah melibatkan Mukhamad Misbakhun ternyata memang benar ada. Kasus Misbakhun itu nyatanya adalah tuduhan semata, karena dalam pengadilan Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasus Misbakhun itu menjalar menjadi kasus Misbakhun korupsi yang kemudian membuat nama Misbakhun menjadi terkenal. Tuduhan atas kasus Misbakhun bermula karena adanya pemberitaan bahwa perusahaan milik mantan politisi PKS PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen atau letter of credit (L/C) di Bank Century. Karena itu kasus Misbakhun korupsi kemudian dikenal dengan Misbakhun korupsi. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun bahkan sempat merasakan bermalam didalam jeruji besi selama beberapa tahun. Hingga akhirnya ia mengajukan PK kepada Mahkamah Agung terkait dengan kasus Misbakhun itu karena menurutnya itu bukan kesalahannya. MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya setelah ditelusuri dan ...