![]() |
| News - Metro 24 Jam |
Kasus pencurian motor kali ini kembali terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dimana polisi berhasil meringkus dua orang pencuri sepeda motor yang menyetut kendaraan yang terpakir tanpa kunci stang.
"Pelaku ada dua orang berinisial WYS (28) dan RM (21). Mereka kepergok pemeilik motor berinisial S di Jalan KH. Hasyim Pd. Cabe Rt07/01, Kembangan, Jakarta Barat," ujar AKP Fahrul Sudiana, Kapolsek Kembangan di Mapolsek Selasa (27/8/2019).
Sebelum mengambil sepeda motor, pelaku mengitari wilayah Kembangan. Dimana selanjutnya WYS yang membawa motor mereka, dan RM yang mendorong motor yang dicurinya.
"Setelah itu dibawa oleh RM jarak 50 meter, WYS menyetutnya. Tapi dipergoki oleh korban dan diteriaki maling," tegas dia.
Yang kemudian, tindakan mereka terlihat oleh tim patroli Polsek Kembangan yang saat itu sedang melintas dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Mubarak langsung menangkap tersangka RM. Dan atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku WYS berhasil kabur dengan seleda motornya," tegas dia.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar